728x90 AdSpace

Latest News

HUKUM MENYEMBELIH KEPALA ORANG -ORANG KAFIR DALAM ISLAM.


BARANG SIAPA menentang Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya Allah amat keras siksaan-Nya."





Rasulullah Shallallahu 'alaihi Wasallam bersabda,
"Apakah kalian mendengar wahai Quraisy, demi Zat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, kami datang kepada kalian untuk menyembelih leher-leher kalian."(HR Ahmad)

Menyembelih leher² orang-orang kafir dengan memanjangkannya, atau mempertontonkannya, atau dengan meletakkannya dipinggir - pinggir jalan, berguna untuk memberikan perasaan "TAKUT" kedalam hati orang-orang kafir. Yakni orang yang menentang syariat Allah dan Rasul-Nya.
Sebanyak apapun pasukan kafir, secanggih apapun persenjataan orang-orang kafir, mereka akan merasa KETAKUTAN ketika menghadapi para mujahidin. Meskipun para mujahidin tersebut berjumlah sedikit. Kelompok mujahidin yang tidak mengamalkan perintah Allah ini, maka jangan harap bahwa musuh akan merasa KETAKUTAN.

Sebagaimana perintah Allah Ta'ala:
"(Ingatlah Muhammad), ketika Rabb-mu mewahyukan kepada para malaikat: 'Sesungguhnya Aku bersama kamu, maka teguhkanlah (pendirian) orang-orang yang telah beriman'. Kelak akan Aku jatuhkan RASA KETAKUTAN ke dalam hati orang-orang kafir, maka penggallah (sembelihlah) kepala-kepala mereka dan pancunglah tiap-tiap ujung jari mereka."
(QS. An Anfal:12)

"(Perintah) yang demikian itu, adalah kerana sesungguhnya mereka menentang (Syariat) Allah dan Rasul-Nya, dan BARANG SIAPA menentang Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya Allah amat keras siksaan-Nya."
(QS. An Anfal :13)

"Itulah hukum yang ditimpakan bagi mereka di dunia, maka rasakanlah hukuman itu. Sesungguhnya bagi orang-orang yang kafir itu, ada (lagi) azab neraka."
(QS. An Anfal:14)

"BARANG SIAPA" yang menentang Syariat Allah dan Rasul-Nya maka hukuman bagi mereka adalah disembelih (dipenggal).

Jika dahulu Syaifullah Al Maslul (Pedang Allah yang terhunus) yakni Khalid Ibnu Al Walid Mengeksekusi 70.000 tawanan yg didapat dalam perang dengan cara dipenggal atau disembelihi batang leher-leher mereka, maka jangan anda selisihi untuk menghukum orang² kafir yang terdapat dalam perang dengan cara mengunakan senjata api.





  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Post a Comment

Item Reviewed: HUKUM MENYEMBELIH KEPALA ORANG -ORANG KAFIR DALAM ISLAM. Description: Rating: 5 Reviewed By: Gadis Blog
Scroll to Top